๐ Menghayati Sejarah Nabi
Hari/tgl : Kamis, 21 Januari 2021
07 Jumadil Akhir 1442 H
No. : 271/MSN/INFO/KOM/I/2021
Materi : Sirah Nabawiyah
Sumber : Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthy
Tujuan. : KUTUBer dan Umum
๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ
๐ Kapan Seorang Prajurit Berhak Memiliki Ghanimah
Rasulullah ๏ทบ berkata kepada utusan Hawazin ketika mereka datang menyatakan diri masuk Islam,” sengaja aku menunda pembagian ghanimah ini karena mengharap keislaman kalian.”
Hal ini menunjukkan bahwa prajurit baru berhak memiliki ghanimah setelah dibagikan oleh penguasa atau imam. Betapapun lamanya, selagi belum dibagikan maka tidak bisa dimiliki oleh prajurit yang ikut berperang. Demikianlah faedah diperlambatnya pembagian ghanimah oleh Nabi Muhammad ๏ทบ kepada kaum Muslimin.
Hal ini juga menunjukkan bahwa imam boleh mengembalikan ghanimah kepada para pemiliknya apabila mereka datang menyatakan diri masuk Islam dan belum dibagikan kepada para mujahidin. Hal inilah yang diutamakan oleh Nabi Muhammad ๏ทบ dalam peperangan ini.
Sikap Nabi Muhammad ๏ทบ terhadap utusan Hawazin dan harta kekayaan mereka yang telah diambil oleh kaum Muslimin menunjukkan bahwa harta rampasan yang telah dibagikan kepada para mujahidin tidak boleh ditarik kembali oleh Imam kecuali atas kerelaan dan kesediaan pemiliknya tanpa adanya paksaan atau desakan.
==========โโโ============
โโ๐ฐSEDEKAH KUTUB๐ฐโ โ
๐ฐ Bank Muamalat (kode bank 147) atas Nama Komunitas Tahajjud Berantai
๐ฒ Cinta Hafidz โ Norek :3350010324
๐ฑCinta Yatim โ No. rek: 3350010325
๐ป Peningkatan Ekonomi Duafa โ No. Rek:3350010326
๐ฎCinta Masjid โ No. rek 3350010327
๐ฆ Sosial Kemanusiaan โ No.Rek : 3350010328
โ Syiar Dakwah โ No. Rek: 3180005019 atau melalui MAK bagi yg sudah mendapatkannnya
๐ฑKonfirmasi : https://wa.me/6285749376876 (Bendahara KUTUB)
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
โ๐ป Mengokohkan Langkah, Menggelorakan Istiqamah (OMGT)
Leave a Reply